Struktur DKM
1. Penasehat / Pembina
-
Tokoh agama, tokoh masyarakat, atau pejabat lokal.
-
Fungsi: memberikan arahan umum dan nasihat terhadap kegiatan DKM.
2. Ketua Umum DKM
-
Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan dan pengelolaan masjid.
3. Wakil Ketua
-
Membantu ketua dalam pelaksanaan tugas dan menggantikan bila berhalangan.
4. Sekretaris
-
Mengelola administrasi dan surat menyurat.
-
Menyusun laporan kegiatan.
5. Bendahara
-
Mengelola keuangan masjid (pemasukan dan pengeluaran).
-
Menyusun laporan keuangan secara rutin.
